Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jumlah Caleg Mantan Napi Bakal Bertambah?

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membenarkan kemungkinan akan bertambahnya jumlah calon legislatif (caleg) mantan narapidana.

"Mungkin sedikit bertambah lah, ada 40-an. Nanti saya akan berikan datanya secara resmi," ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9).

Sebelumnya, KPU telah merilis 38 nama caleg mantan napi yang lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

1. KPU membenarkan ada kemungkinan penambahan jumlah caleg mantan napi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ilham mengatakan kemungkinan daftar caleg mantan korupsi akan bertambah dari jumlah sebelumnya. Hal ini terjadi setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan caleg mantan napi mencalonkan diri pada Pileg 2019.

"Terakhir saya inget itu ada di Banten, misalnya saja, itu juga ada yang diloloskan oleh Bawaslu. Dari 38 menjadi 40-an, karena memang diakhir-akhir itu ada setelah putusan MA, jadi tidak terlalu heboh," ujar dia.

2. Hanya caleg eks napi yang mengajukan ajudikasi yang diakomodasi KPU

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ilham mengatakan hanya caleg eks napi yang mengajudikasi, yang akan diakomodasi KPU. 

"Ya mudah saja (ajudikasinya), kenapa sulit? Kan kita ada datanya. Bawaslu menang kan, ya kita kembalikan hak mereka untuk menjadi caleg. Tapi yang tidak mengajukan ajudikasi, mohon maaf, kami tidak bisa memasukan ke DCT," tutur dia.

3. Sebanyak 38 caleg mantan napi masuk DCT

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Sebanyak 38 caleg mantan napi sudah masuk ke dalam DCT. Sehingga mereka bisa melenggang ke Pileg 2019. Penetapan tersebut disampaikan KPU pada Kamis (20/9).

Semoga pemilih nanti lebih cerdas ya guys, sehingga tahu mana caleg yang memiliki integritas atau tidak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us