Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi Rp61,3 M
Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen TNI (purn) Djaka Budi Utama (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Jaksa mengungkap pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha cargo, termasuk bos Blueray Cargo John Field, di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025.
  • Terdakwa diduga memberikan uang Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan, jam tangan mewah, dan mobil kepada sejumlah pejabat Bea Cukai antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret dalam kasus dugaan korupsi di direktoratnya. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan, Djaka Budi Utama menjadi salah satu pihak yang bertemu dengan pengusaha-pengusaha cargo di Hotel Borobudur. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Flied, bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa kasus ini.

"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Rabu (6/5/2026).

Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Uang diberikan para terdakwa melalui tujuh kali pemberian senilai total Rp61.301.939.000. di berbagai lokasi. Selain itu, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah kepada pejabat Bea dan Cukai.

Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Editorial Team