Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi disebutnya nama Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Nama Jokowi disebut oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujar Dini kepada jurnalis, Kamis (28/3/2024).