Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut dalam sidang perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4/2021). Tepatnya, saat pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Nama Prabowo muncul setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Ardi Wijaya, selaku Manager Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), terkait dengan PT Aero Cipta Kargo (ACK). Dalam perkara izin ekspor benur ini, Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) hanya menunjuk PT ACK dan PT Graha Global Logistik (GGL) sebagai pihak kargo.
Sementara, PT DPPP merupakan salah satu perusahan pengekspor benur. Pemilik PT DPPP, Suharjito, telah divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap Edhy Prabowo terkait izin ekspor benur.
"Kami tanyakan karena ada BAP saksi nomor 27, saudara di alinea terakhir mengatakan 'Suharjito kemudian menimpali bahwa PT ACK tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan orang lain, karena punya Prabowo khusus karena, menurut Suharjito," kata jaksa penuntut umum KPK membacakan BAP Ardi.
"Untungnya Rp30 miliar per bulan, kalau ekspor 1 juta sampai 5 juta per ekor per bulan, asalnya menurut Suharjito adalah Rp1.500 x 5 juta ekor, dan kemudian uang itu biasanya cash-cash-an diambil dari pihak KKP, ini saya dapat dari omongan grup Perduli kalau sedang ngobrol'," sambung jaksa.
Jaksa pun menanyakan siapa Prabowo yang dimaksud dalam BAP untuk memperjelas. Sebab, terdakwa dalam perkara suap izin ekspor benur juga memiliki nama belakang Prabowo.
Lalu, bagaimana keterangan saksi Ardi?