Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Sidang Korupsi Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti disebut dalam dakwaan dugaan korupsi mantan Mendikbudriset Nadiem Makarim.

  • Agustina menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

  • Jumlah kerugian negara dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti disebut dalam dakwaan dugaan korupsi mantan Mendikbudriset Nadiem Makarim. Agustina disebut menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Jaksa mengatakan Agustina Wilujeng yang saat itu merupakan anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem ketika sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021. Pertemuan dilakukan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021 dan Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Hamid Muhammad lalu merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Dirjen bernama Jumeri. Agustina kemudian mengirim pesan WhatsApp ke Jumeri dan menyampaikan sudah bertemu dengan Nadiem.

"Kemudian Agustina Wilujeng Pramestuti mengirimkan pesan melalui WhatsApp

kepada Jumeri 'Saya bertemu dengan mas menteri (Nadiem Anwar Makarim) dan Pak Hammid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan' lalu Jumeri menjawab 'Monggo Siap Ibu'," ujarnya.

Tiga pengusaha yang dititipkan Agustina adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

"Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan 'titipan nama pengusaha' dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021. Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana)," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, ada 25 pihak yang diduga diperkaya Nadiem dan para terdakwa. Ketiga perusahaan yang dititipkan itu juga diperkaya dengan jumlah berbeda-beda.

Berikut nilai detailnya:

1. Memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

2. Memperkaya PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

3. Memperkaya PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

Diketahui, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team