Jaksa: Nadiem Mundur dari Gojek Agar Terlihat Tak Ada Konflik Kepentingan

- Jaksa menuding Nadiem mundur dari Gojek agar tak terlihat konflik kepentingan dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem didirikan Gojek sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek dan mendirikan PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi online.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mundur dari GoJek hanya untuk tak terlihat memiliki konflik kepentingan. Hal itu disebut jaksa dalam surat dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Untuk tidak terlihat adanya 'conflict of interest' kedudukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengundurkan diri sebagai Direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa)," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Jaksa mengatakan, Nadiem merupakan pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama 'Gojek' melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada 2010 sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek. Jaksa mengatakan, Nadiem merupakan pemilik 99 persen saham di perusahaan tersebut.
Jaksa mengatakan, Nadiem mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB untuk mengembangkan bisnis transportasi online tersebut. Nadiem lalu menggandeng Google untuk bekerjasama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud, dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.
"Kemudian pada tahun 2017 Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 99.998.555 dolar AS dan tahun 2019 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar 349.999.459 dolar AS," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, meski mundur sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, Nadiem menunjuk teman-temannya sebagai pendiri saham miliknya di perusahaan tersebut. Hal itu dilakukan untuk kepentingan Nadiem.
"Akan tetapi Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya, di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar). Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.



















