Lubang gorong-gorong di lapas kelas 1 Tangerang, yang dijadikan sebagai tempat kaburnya napi WNA Tiongkok (Dok. Lapas Kelas 1 Tangerang)
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti sebelumnya membantah soal dugaan petugas lapas terlibat dalam pelarian Cai Changpan. Rika menegaskan, pihaknya juga tidak menginginkan peristiwa pelarian tersebut terjadi.
"Sekali lagi saya tekankan, semuanya praduga tidak bersalah, tolong tidak berasumsi apa pun, apalagi sampai mengatakan petugas terlibat," ujar Rika kepada IDN Times, Senin 21 September 2020.
"Mohon dimengerti, karena petugas-petugas kami juga sudah berusaha keras melaksanakan tugasnya, khususnya di bidang pengamanan dengan kondisi yang masih tidak seimbang antara penghuni dan jumlah hunian," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kaburnya tahanan asing tersebut diketahui pada Senin, 14 September 2020 pagi, ketika petugas tidak menemui Cai Changpan di ruang tahanannya.
Cai sendiri divonis hukuman mati pada 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas kepemilikan 88 kilogram sabu. Pria 53 tahun itu kabur dengan menggali gorong-gorong lapas. Gorong-gorong tersebut juga terhubung dengan area luar lapas.