Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Irjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan suap dalam penghilangan nama Joko Tjandra dari red notice Interpol, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, tidak ditahan. Padahal, dua tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Joko Tjandra sendiri telah ditahan.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka itu tidak tepat dan bisa menimbulkan
spekulasi di masyarakat bahwa ada intervensi kepentingan dalam kasus ini. 

"Jadi memang ironi yang menimbulkan spekulasi ada diskriminasi di sana," kata dia kepada IDN Times, Jumat (28/8/2020).

1. Penjelasan dua alasan penyidik soal penahanan seorang tersangka

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dia menjelaskan bahwa di tingkat penyidikan secara yuridis, penyidik punya kewenangan untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Hal ini didasarkan dua pertimbangan yakni, alasan objektif yang terkait ancaman hukuman yang disangkakan adalah lima tahun lebih atau tindak pidana tertentu sebagai ditentukan KUHAP.

"Kedua, alasan subjektif yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Abdul Fickar.

2. Khawatir ada kuasa uang dalam kasus ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di