Jakarta, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan suap dalam penghilangan nama Joko Tjandra dari red notice Interpol, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, tidak ditahan. Padahal, dua tersangka lainnya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Joko Tjandra sendiri telah ditahan.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka itu tidak tepat dan bisa menimbulkan
spekulasi di masyarakat bahwa ada intervensi kepentingan dalam kasus ini.
"Jadi memang ironi yang menimbulkan spekulasi ada diskriminasi di sana," kata dia kepada IDN Times, Jumat (28/8/2020).