Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan, KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin langsung sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran.
“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Bagja.
Lebih lanjut, dalam putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu sepuluh hari.
Kemudian Bawaslu juga meminta agar KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu yang dilakukan terhadap Partai Prima sebagai hasil verifikasi administrasi perbaikan.
“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” tutur Bagja.