Gelar Pertemuan dengan Prima, KPU Buka Akses Sipol

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan menggelar pertemuan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Pertemuan yang digelar pada hari ini, Jumat (24/3/2023) itu membahas soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menuturkan, rapat teknis dengan Prima dilaksanakan setelah konferensi pers bersama awak media.
"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Prima," ucap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
1. Akses Sipol dibuka kembali

Idham memastikan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka kembali setelah sempat ditutup karena tahapan verifikasi parpol sudah selesai. Nantinya Sipol digunakan sebagai alat bantu verifikasi administrasi dan faktual.
"Kami berencana akan membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," ujar dia.
2. Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu

Dia menegaskan pembukaan Sipol terkait putusan Bawaslu yang menilai KPU melakukan pelanggaran atas perkara yang dilaporkan Prima sebagai pihak pengadu.
Dalam pertemuan itu, KPU dan Prima membahas soal pelaksanaan teknis persyaratan pendaftaran parpol untuk verifikasi perbaikan.
"Kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," tutur dia.
3. Partai Prima hanya diverifikasi di provinsi yang dinyatakan TMS

Idham lantas memastikan, Prima hanya diverifikasi administrasi ulang di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun provinsi yang dinyatakan tidak lolos adalah Papua dan Riau.
"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi. Nah dua provinsi inilah yang masih TMS atau belum memenuhi syarat (BMS). Nanti kami minta kepada partai prima untuk memperbaikinya," imbuh dia.
Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan KPU bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran atas administrasi Pemilu 2024. Pelanggaran itu terjadi saat melakukan verifikasi terhadap Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.