Paslon nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono ketika tiba di Kota Tua untuk deklarasi damai bersama KPU. (IDN Times/Santi Dewi)
Pihak RIDO sendiri menyebut adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terjadi di Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi karena sengaja membatasi distribusi undangan memilih (Formulir C6) di wilayah DKI Jakarta. Beberapa laporan yang diterima dari masyarakat mengindikasikan, warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak menerima undangan untuk memilih. Fenomena ini menimbulkan kecurigaan ada upaya untuk menghambat partisipasi pemilih, khususnya di wilayah yang menjadi basis suara RIDO.
Baco mengatakan, pihaknya juga melaporkan aduan pemilih yang tak bisa nyoblos karena tidak diberikan Formulir C6 tersebut ke Bawaslu. Laporan ini datang dari beberapa wilayah di Jakarta, yang mengindikasikan distribusi undangan tersebut terlambat atau bahkan tidak sampai kepada pemilih sama sekali. Para pihak yang melaporkan kejadian ini merasa hak pilih mereka hilang tanpa alasan yang jelas.
"Dugaan kami, ada unsur kesengajaan dalam hal ini. Sebagian besar laporan berasal dari wilayah yang merupakan basis pendukung Ridwan Kamil. Kami khawatir, ada upaya untuk menahan atau tidak membagikan undangan memilih kepada mereka, sehingga para pendukung tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Baco dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baco menilai KPPS yang tidak profesional jadi faktor partisipasi pemilih di Pilkada 2024 menurun. Dia menyayangkan, di Pilkada 2024 yang membagikan Formulir C6 (surat undangan pemungutan suara) kepada pemilih adalah KPPS.
Petugas KPPS dianggap kurang memahami bagaimana warga sekitar yang akan mencoblos. Sehingga, mereka kewalahan dan mengakibatkan Formulir C6 banyak yang tidak sampai ke masyarakat. Padahal sebelumnya yang mengirimkan undangan untuk memilih adalah RT dan RW.
Kata Baco, kondisi itu diperparah dengan pemilih yan tidak bisa mencoblos meski sudah menunjukkan bukti administrasi seperti KTP. Hal ini menyebabkan banyak pemilih tidak dapat berangkat ke TPS pada hari pemilihan, yang tentunya berpotensi merugikan kandidat tertentu, termasuk Ridwan Kamil.
Selain itu, RIDO meyakini ada upaya masif agar KPPS tidak netral di Pilkada DKI Jakarta 2024. Salah satu buktinya sebagaimana yang terjadi di salah satu TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Di wilayah itu, KPPS justru mencoblos surat suara sebelum digunakan untuk memilih pasangan Pramono dan Rano.