Bogor, IDN Times - Satlantas Polres Bogor mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) melalui akun media sosial resminya.
KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan pembatasan tersebut sesuai surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas, serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Betul sesuai SKB saat masa libur Natal dan Tahun baru. Untuk tanggal dan Jalan sudah dijelaskan semua di IG itu," ujar Iptu Ardian kepada IDN Times, Rabu (18/12/2024) malam.