Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KRL beroperasi selama PSBB (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Ilustrasi KRL beroperasi selama PSBB (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - PT KCI telah menyiapkan sejumlah kebijakan baru untuk menghadapi era new normal (kenormalan baru). Kebijakan baru tersebut tersebut diungkapkan VP Corporate Communication PT KCI, Anne Purba, melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/6).

Apa saja kebijakan tersebut?

1. Dilarang berbicara langsung dan atau melalui telepon

Suasana KRL pada Rabu, 15 April 2020 (Twitter/@resmitacahya)

Anne mengatakan, ketika berada di dalam gerbong kereta, penumpang dilarang berbicara secara langsung maupun melalui telepon. Tujuannya untuk mengurangi potensi tersebarnya virus corona atau COVID-19 melalui droplet.

"Karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara," ujarnya.

2. Wajib memakai masker selama berada di area stasiun dan KRL

Suasana KRL pada Rabu, 15 April 2020 (Twitter/@9321Bar)

PT KCI juga akan tetap menjalankan protokol kesehatan pada masa kenormalan baru. Protokol kesehatan antara lain wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

"Untuk semakin memungkinkan kondisi jaga jarak ini, pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali. Bila diperlukan, petugas juga melakukan buka tutup pintu masuk stasiun," ujarnya.

3. Balita dilarang naik KRL, lansia dan pedagang hanya boleh naik KRL pada waktu tertentu

Sejumlah penumpang menggunakan masker dan duduk berjarak di dalam gerbong KRL Commuter Line, Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA/Arif Firmansyah

Selain itu, PT KCI juga membatasi kelompok orang untuk naik KRL. Sebagai contoh, anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk sementara dilarang naik KRL. Sementara, orang lanjut usia (lansia) dan pedagang dengan barang bawaan untuk sementara dilarang naik KRL ketika jam sibuk pelayanan KRL. Sebab, pada jam sibuk dikhawatirkan menyebabkan kepadatan orang.

"Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB," ujarnya.

Editorial Team