Jakarta, IDN Times - Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, telah mengajukan rehabilitasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Hengki haryadi mengatakan permintaan rehabilitasi itu tidak bisa dikabulkan oleh penyidik.
"Kemudian dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak lanjutkan, perkara tetap kami lanjutkan, kami bawa ke sidang, nanti akan divonis hakim di mana ancaman maksimal adalah empat tahun dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," ujar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Hengki mengaku sudah menerima surat pengajuan rehabilitasi dari keluarga Nia dan Ardi. Nia dan Ardi juga sudah dilakukan oleh tim asesmen.
"Ada permohonan dari keluarga kami fasilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik, di luar Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi kami perlu tekankan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalan Undang-undang pasal 54, UU 35 tahun 2009 bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan nanti akan divonis hakim," katanya.