Ilustrasi Polres Metro Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Yusri menjelaskan, pada 2 Januari 2020, Nikita dipanggil sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, saat itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law Office, selaku kuasa hukum NM (Nikita Mirzani)," kata Yusri.
Surat itu dikirim pada 30 Desember 2019 yang meminta agar panggilan Nikita ditunda. Selanjutnya, pada 7 Januari 2020, Nikita kembali dipanggil. Namun, lagi-lagi Nikita tak hadir lantaran sakit. Hal itu diperjelas lewat surat sakit Rumah Sakit Brawijaya yang dikirim melalui kurir Nikita pada 23 Januari 2020.
"Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya, dan diberi istirahat sampai 30 Januari 2019 (selama 7 hari ),'' ungkap Yusri.
Nikita ditangkap pada Kamis (30/1) malam di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1) dini hari. Nikita juga langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 351junto 335 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.