Instagram.com/nikitamirzanimawardi_17
Niki kemudian menceritakan kejanggalan yang membuatnya merasa dikriminalisasi dan adanya dugaan ketidak-profesionalan Polres Serang Kota. Awalnya, ada laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
“Tanggal anggal 27 Mei ada surat panggilan untuk tanggal 31, tapi klarifikasi. Terus tanggal 31 Mei datang lagi surat buat datang ke Polres tanggal 3 Juni untuk klarifikasi. Tiba-tiba tanggal 4 Juni ini sudah SPDP. Padahal kan kalau menurut bapak Kapolri itu kan ada restorative justice, kita harus diketemukan oleh sang pelapor. Tapi ini engga,” kata Niki dalam kesempatan yang sama.
Tak hanya disitu, Niki juga ungkap kejanggalan penetapan tersangka terhadapnya. Surat penetapan tersangka itu sempat tersebar luas di media sosial.
“Tiba-tiba tanggal 6 Juni dikirim lagi surat panggilan, tanggal 9 Juni itu surat panggilan pertama. Tanggal 10 Juni ada lagi surat panggilan untuk datang tanggal 13 Juni sebagai saksi. Cuma tanggal 16 ada kesebar surat ke temen-temen wartawan, musuh saya yang sudah diposting duluan. Itu tanggal 13 Juni katanya sebagai tersangka,” kata Niki.
“Padahal kan proses ini saya tuh blm datang sama sekali gitu. Karena biasanya, kalau kita tidak datang pertama itu akan ada pemanggilan lagi, akan ada pemanggilan lagi, ini engga. Ini langsung. Kayaknya tuh semua serba cepet gitu. Di sini serba cepet, kayak ekspress banget,” sambungnya.