Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan berupa Rumah Jabatan Anggota (RJA), tetapi mereka akan diganti dengan tunjangan perumahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan nilai tunjangan perumahan bagi 580 anggota yang baru dilantik pada 1 Oktober lalu tersebut juga akan berubah setiap tahunnya.
Indra menjelaskan, nilai tunjangan perumahan yang akan diterima anggota DPR 2024-2029 tiap tahunnya berbeda, karena harga sewa perumahan di Jakarta tidak statis.
"Walau pun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan, setiap tahun akan kami evaluasi, mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis," kata Indra di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
"Tentu harga sewa tidak mengikuti mekanisme pasar, jadi kami akan lakukan mengikuti mekanisme yang ada," lanjut dia.