Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebut tunjangan perumahan bagi DPR masih dikaji. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan berupa Rumah Jabatan Anggota (RJA), tetapi mereka akan diganti dengan tunjangan perumahan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan nilai tunjangan perumahan bagi 580 anggota yang baru dilantik pada 1 Oktober lalu tersebut juga akan berubah setiap tahunnya.

Indra menjelaskan, nilai tunjangan perumahan yang akan diterima anggota DPR 2024-2029 tiap tahunnya berbeda, karena harga sewa perumahan di Jakarta tidak statis.

"Walau pun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan, setiap tahun akan kami evaluasi, mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis," kata Indra di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

"Tentu harga sewa tidak mengikuti mekanisme pasar, jadi kami akan lakukan mengikuti mekanisme yang ada," lanjut dia.

1. Setjen DPR akan survei agar sewa rumah di Senayan

Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebut tunjangan perumahan bagi DPR masih dikaji. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Indra mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan survei harga sewa rumah di sekitaran Senayan, Jakarta, untuk menentukan nilai tunjangan perumahan untuk anggota dewan. 

Karena itu, Indra mengatakan, pihaknya masih sangat berhati-hati untuk menentukan besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPR RI. 

"Ini adalah tingkat kehati-hatian kami, sehingga untuk mulai dengan 2024-2029," kata dia.

2. Rumah Jabatan Anggota (RJA) akan dihapus

Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebut tunjangan perumahan bagi DPR masih dikaji. (IDN Times/Amir Faisol)

Indra juga mengungkapkan pihaknya telah resmi menghapus Rumah Jabatan Anggota (RJA). Penggantinya akan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan. Nantinya, tunjangan perumahan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji yang akan diterima anggota DPR RI.

"Sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," tutur dia. 

3. Anggota DPR bakal dapat tunjangan perumahan

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sebelumnya, anggota DPR RI 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA) atau rumah dinas. Namun, dalam surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, anggota dewan yang baru dilantik itu akan mendapatkan tunjangan perumahan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

“Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik,” demikian bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Kamis (3/10/2024).

Editorial Team