Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas Tapi Dapat Tunjangan Rumah

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Namun, dalam surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, para anggota dewan yang baru dilantik itu akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
“Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik,” demikian bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Kamis (3/10/2024).
Dengan keputusan ini, anggota DPR RI 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali diminta menyerahkan rumah jabatannya paling lambat pada 30 September 2024, kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan. Mereka diminta mengembalikan dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi.
“Kiranya berkenan menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan sebagaimana terlampir,” lanjut bunyi surat tersebut.
Diketahui, sebanyak 580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029 telah dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Para anggota DPR terpilih itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pada masa jabatan 2024-2029, terdapat delapan partai politik (parpol) yang lolos ke parlemen, setelah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Jumlah parpol ini lebih sedikit dibandingkan periode 2019-2024.
Namun, jumlah anggota DPR yang dilantik lebih banyak, yaitu 580 orang. Jumlah ini bertambah dari periode sebelumnya 575 anggota DPR.