Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Novel Baswedan Hadiri Aksi Protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan harus menelan kenyataan pahit. Pria berusia 44 tahun itu diberhentikan oleh KPK, meski sudah banyak menorehkan prestasi dalam pembongkaran berbagai kasus korupsi kelas kakap.

Menurut Novel, keputusan Pimpinan KPK memecat dirinya dan 55 pegawai lain adalah upaya pembungkaman orang-orang yang telah bekerja dengan benar.

"Kenapa ada upaya untuk membungkam atau menyingkirkan orang-orang di KPK. Kenapa begitu bencinya orang-orang oknum-oknum tersebut dengan pegawai KPK yang bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi? Mengungkap kasus-kasus besar? Berhasil membuat sistem pencegahan yang baik? Berhasil melakukan hal-hal lain dalam upaya memberantas korupsi?" kata Novel dalam acara bertajuk 'Jangan Lupa! ' yang disiarkan melalui YouTube Jakartanicus, Kamis (16/9/2021).

1. Novel menyayangkan Pimpinan KPK langkahi pemerintah

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan keputusan pemberhentian 56 pegawai KPK pada 30 September mendatang adalah keputusan sepihak dari Pimpinan KPK. Dia menyayangkan Pimpinan KPK melangkahi keputusan pemerintah.

"Dalam putusan MA bahwa hasil TWK itu tindak lanjutnya adalah kewenangan pemerintah. Ternyata dalam prosesnya, Pimpinan KPK berani melanggar aturan hukum itu, berani merasa di atas pemerintah. Kenapa tidak menunggu pemerintah? Kemudian memutuskan dengan sepihak," ujar Novel.

2. Novel sebut pemberhentian 56 pegawai adalah keputusan akal-akalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di