Jakarta, IDN Times - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan harus menelan kenyataan pahit. Pria berusia 44 tahun itu diberhentikan oleh KPK, meski sudah banyak menorehkan prestasi dalam pembongkaran berbagai kasus korupsi kelas kakap.
Menurut Novel, keputusan Pimpinan KPK memecat dirinya dan 55 pegawai lain adalah upaya pembungkaman orang-orang yang telah bekerja dengan benar.
"Kenapa ada upaya untuk membungkam atau menyingkirkan orang-orang di KPK. Kenapa begitu bencinya orang-orang oknum-oknum tersebut dengan pegawai KPK yang bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi? Mengungkap kasus-kasus besar? Berhasil membuat sistem pencegahan yang baik? Berhasil melakukan hal-hal lain dalam upaya memberantas korupsi?" kata Novel dalam acara bertajuk 'Jangan Lupa! ' yang disiarkan melalui YouTube Jakartanicus, Kamis (16/9/2021).