Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya telah membentuk perseroan terbatas (PT). Hal itu menindaklanjuti kebijakan pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang membolehkan organisasi keagamaan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
"Insyaallah, kami sudah siapkan desainnya. Kami bikin koperasi yang anggotanya adalah warga dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT," ujar Yahya, seperti dikutip dari YouTube TV NU, Minggu (9/6/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Yahya menyebut NU memiliki sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelola tambang. Salah satunya, Bendahara PBNU, Gudfan Arif. Dia yang ditunjuk sebagai penanggung jawab PT tersebut.
"Apakah NU punya sumber daya (untuk kelola tambang)? Lha, ini bendahara kami juga pengusaha tambang. Dia tentu tidak sendirian, bukan hanya dia sendiri pengusaha tambang, tapi sebagai pengusaha tambang, dia memiliki jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan, sehingga akan ada ruang yang memadai untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," tuturnya.
"Jadi, penanggungjawabnya (PT) adalah bendum (bendahara umum) kami ini," imbuh dia.