Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum yang mengabaikan sanksi denda Operasi Yustisi akan dicabut izin usahanya.
Dia menjelaskan, jika angkutan umum terjaring Operasi Yustisi karena kedapatan tak mematuhi aturan dalam Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB sebanyak dua kali, maka akan dikenakan denda.
Kemudian, jika perusahaan mengabaikan pembayaran denda akan terancam pencabutan izin operasi.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari, maka akan dicabut izin usaha. Ini sebagai mana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2020.