Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi deretan angkutan kota (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa perusahaan angkutan umum yang mengabaikan sanksi denda Operasi Yustisi akan dicabut izin usahanya.

Dia menjelaskan, jika angkutan umum terjaring Operasi Yustisi karena kedapatan tak mematuhi aturan dalam Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB sebanyak dua kali, maka akan dikenakan denda.

Kemudian, jika perusahaan mengabaikan pembayaran denda akan terancam pencabutan izin operasi.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari, maka akan dicabut izin usaha. Ini sebagai mana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2020.

1. Denda bisa mencapai Rp200 juta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan angkutan umum di masa pandemik ini adalah melebihi kapasitas maksimal 50 persen dan melewati jam operasional.

Nantinya, sebelum diberi sanksi denda, angkutan umum yang melanggar akan terlebih dahulu diberikan teguran secara tertulis.

"Pada pelanggaran kedua, mereka akan diberikan denda Rp50 juta, melanggar lagi Rp150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp200 juta," kata dia.

2. 30 angkutan umum langgar aturan PSBB

Editorial Team

Tonton lebih seru di