Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Ada tiga alasan mengapa Nurul Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah jadi 5 tahun. Berikut alasannya:
Nurul Ghufron merujuk pada Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu mengatur bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. "Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," ujar Ghufron.
Ghufron menilai masa jabagtan pimpinan KPK yang cuma 4 tahun akan membuat ketidakadilan. Sebab, 12 lembaga nonkementerian punya periode jabatan 5 tahun. "Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," ujarnya.
Terakhir, Ghufron menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun akan membuat sulit melakukan pemantauan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang lima tahunan.
"Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsiny," ujar Ghufron.