Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal masa jabatanan pimpinan KPK. Lembaga antirasuah menyebut itu sikap pribadi Ghufron.

"Bahwa itu sikap pribadi dari Bapak Nurul Ghufron," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

1. KPK pastikan gugatan tak pengaruhi kinerja

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan gugatan itu tak akan mengganggu kerja komisi antirasuah. Sebab, gugatan itu merupakan sikap pribadi.

"Jadi harus dipisahkan dulu, apakah ini kebijakan kelembagaan KPK, atau pribadi," ujarnya.

2. Nurul Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron tengah mengajukan uji materi di MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Ia ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat menjadi lima tahun

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

3. Alasan Nurul Ghufron ajukan gugatan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ada tiga alasan mengapa Nurul Ghufron ingin masa jabatan pimpinan KPK diubah jadi 5 tahun. Berikut alasannya:

Nurul Ghufron merujuk pada Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu mengatur bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. "Sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," ujar Ghufron.

Ghufron menilai masa jabagtan pimpinan KPK yang cuma 4 tahun akan membuat ketidakadilan. Sebab, 12 lembaga nonkementerian punya periode jabatan 5 tahun. "Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," ujarnya.

Terakhir, Ghufron menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun akan membuat sulit melakukan pemantauan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang lima tahunan.

"Jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsiny," ujar Ghufron.

Editorial Team