Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, sejak 2016 sampai 2024 masih ada 537 badan hukum yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) meskipun telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Nusron menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, yang boleh melakukan budidaya tanaman perkebunan adalah perusahaan yang memiliki IUP dan atau hak guna atau hak atas tanah. Namun, pada 27 Oktober 2016, ada keputusan MK yang menyatakan bahwa kalimat dan atau direvisi menjadi "dan".
"Jadi sebelumnya yang boleh nanem kepala sawit harus punya IUP atau HGU, sekarang berdasarkan keputusan MK itu adalah punya IUP dan HGU," kata Nusron Wahid dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Akibat keputusan itu, ada 537 badan hukum. Dari 2016 bulan Oktober sampai sekarang, ada yang menanam kepala sawit punya IUP tapi tidak punya HGU," lanjut dia.