Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, meminta maaf kepada publik, lantaran pernyataannya soal mekanisme tanah terlantar dapat diambil alih oleh negara menimbulkan polemik hingga viral. Pernyataan itu disampaikan Nusron di Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada 6 Agustus 2025.
Ketika itu, Nusron mengatakan, tanah di Indonesia milik negara. Rakyat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah. Maka, negara bisa mengambil alih tanah rakyat yang sudah tidak digunakan selama periode tertentu.
"Perlu diketahui ya tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan saja. Jadi, gak ada istilah tanah kalau belum ada SHM (Sertifikat Hak Milik), artinya dia memiliki, itu gak ada. Oh, ini tanahnya mbah-mbah saya. Saya mau nanya memang mbahmu atau leluhurmu bisa membuat tanah?" kata Nusron, ketika itu.
Pernyataan Nusron pun ditanggapi negatif oleh publik. Banyak yang menilai pernyataan yang dilontarkan politikus Partai Golkar itu tidak etis.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral, dan menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga memicu kesalahpahaman," ujar Nusron di kantor Kementerian ATR, Selasa (12/8/2025).
Nusron kemudian menjelaskan poin yang hendak ia sampaikan pekan lalu terkait kebijakan pertanahan. Khususnya terkait tanah yang terlantar. Kebijakan itu, kata dia, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
"Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata dia, mengutip UUD 1945.