Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung keberadaan pagar laut yang berlokasi di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). 

Dalam kunjungan tersebut, Nusron disambut sejumlah nelayan di tengah laut yang menolak keberadaan pagar tersebut. Dia sempat beberapa kali berbincang untuk mendengarkan aspirasi dari nelayan. 

Setelah itu, Nusron mengajak nelayan ke pagar laut yang sudah direklamasi agar dapat mendengarkan apa yang akan disampaikan politikus Partai Golkar itu. 

1. Pagar laut memiliki SHGB

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Nusron menyebut pagar laut di Bekasi telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare lebih. Luas area tersebut diketahui lebih dari pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Di Kohod hanya 390 hektare. Nah, ini 581 hektare," katanya kepada jurnalis di lokasi, Selasa. 

Nusron juga menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat. Di denah tersebut, tertera 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Nusron juga mengatakan, selain dua perusahaan tersebut juga terdapat 11 masyarakat yang mempunyai sertifikat hak milik (SHM) di perairan Desa Segara Jaya, dengan luas 72,571 hektare.

2. Ada dugaan manipulasi data

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Nusron menduga terdapat manipulasi data pada aset yang dimiliki masyarakat tersebut. Sebab, SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.

Dia juga mengatakan, tanah seluas 11 hektare tersebut dimiliki 84 orang dengan bidang tanah 89 titik, yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

Namun, lanjut Nusron, setahun setelah menerima program PTSL tersebut, nomor induk identifikasi bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut, pindah ke area pagar laut yang semula berasal di darat. 

"Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segara Jaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu," jelasnya. 

3. Nusron akan mengambil jalur hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid. (IDN Times/Imam Faishal)

Nusron menjelaskan, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait berpindahnya lokasi bidang tanah milik masyarakat. Ia juga menegaskan, akan langsung menyerahkan pelaku ke aparat keamanan jika terbukti melakukan kesengajaan. 

"Kalau ada unsur kesengajaan atau mens rea, maka langkah kami ATR BPN akan menyerahkan oknum-oknum terlibat dan pemilik yang mengklaim tanah ini kepada aparat penegak hukum (APH)," tegas Nusron. 

Editorial Team