Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oditur Bantah Bakal Jemput Paksa Andrie Yunus karena Menolak Bersaksi
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Oditur militer menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap aktivis HAM Andrie Yunus meski ia menolak bersaksi di pengadilan militer.
  • TAUD menilai proses hukum TNI cenderung melokalisasi kasus penyiraman air keras hanya pada empat pelaku lapangan tanpa menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Andrie Yunus menolak dijenguk oleh siapa pun dari TNI di RSCM dan hanya mengizinkan keluarga serta kuasa hukumnya untuk mendampinginya selama perawatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2025

Pengadilan menghadirkan anak korban dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang untuk memberikan kesaksian tentang kematian ayahnya.

12 Mei 2026

Tiga oditur militer datang ke RSCM, Jakarta Pusat, dan berdialog dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus. Mereka menyatakan tidak akan menjemput paksa Andrie meski menolak bersaksi.

12 Mei 2026

Andrie Yunus menolak dijenguk oleh siapa pun dari TNI, termasuk tiga oditur militer yang datang ke RSCM. Ia hanya mengizinkan keluarga inti dan pengacaranya untuk menjenguk di ruang ICU.

kini

Empat anggota TNI tetap menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sementara TAUD menilai proses hukum masih melokalisasi pelaku pada level individu.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Oditur militer menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan paksa terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang menolak menjadi saksi tambahan dalam sidang kasus penyiraman air keras oleh empat anggota TNI.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan Letnan Kolonel Mohammad Iswadi dari oditur militer, sementara keterangan tambahan diberikan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Airlangga Julio dan Fadhil Al Fathan.
  • Where?
    Pertemuan antara tim advokasi dan tiga oditur militer berlangsung di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, saat oditur militer mendatangi RSCM untuk menemui Andrie Yunus yang masih dirawat intensif.
  • Why?
    Oditur menyatakan tidak akan memanggil paksa karena sebelumnya ada perkara serupa yang tetap disidangkan tanpa kehadiran korban sebagai saksi. Selain itu, kunjungan dilakukan untuk menyampaikan simpati atas peristiwa tersebut.
  • How?
    Pernyataan disampaikan secara verbal kepada tim advokasi. Bila hakim tetap memerintahkan pemanggilan paksa, pelaksanaannya akan melalui panitera pengadilan militer, bukan oleh oditur atau aparat TNI lainnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara disidang karena menyiram air keras ke Andrie Yunus, seorang aktivis. Andrie sedang dirawat di rumah sakit dan tidak mau dijenguk siapa pun dari TNI. Jaksa tentara bilang tidak akan memaksa Andrie datang jadi saksi. Mereka cuma pakai berkas dari polisi tentara untuk sidang. Sekarang Andrie masih sakit dan sidangnya terus berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun terdapat ketegangan antara tim advokasi dan oditur militer, pernyataan Letkol Mohammad Iswadi bahwa Andrie Yunus tidak akan dijemput paksa menunjukkan sikap menghormati hak individu dan prosedur hukum. Kehadiran oditur di RSCM juga memperlihatkan upaya untuk menunjukkan empati terhadap kondisi korban, menandakan adanya komunikasi terbuka di tengah proses hukum yang sensitif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, mengatakan, pihak tim kuasa hukum Andrie Yunus sempat berdialog langsung dengan tiga oditur militer yang datang ke RSCM, Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).

Oditur militer, Letnan Kolonel Mohammad Iswadi, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tidak akan dijemput paksa meski menolak menjadi saksi tambahan di pengadilan militer. Sebab, sebelumnya pernah ada perkara yang tetap disidang meski tanpa keterangan dari korban. Kasus yang dimaksud adalah penembakan bos rental mobil di Tangerang. Namun, dalam kasus itu, pengadilan pada 2025 menghadirkan anak korban untuk memberikan kesaksian bagaimana ayahnya tewas dibunuh.

"Kami menanyakan kepada oditur militer apakah Andrie Yunus akan dilaporkan karena tak hadir sebagai saksi. Dari oditur militer, Letkol Iswadi menyampaikan tidak akan memanggil secara paksa dan tak akan melaporkan secara pidana. Di kasus (pembunuhan) bos rental mobil, itu tidak ada kehadiran korban di persidangan," ujar Julio di RSCM, Jakarta Pusat.

Julio mengatakan, Iswadi akan menyebut kasus pembunuhan bos rental mobil sebagai rujukan kepada hakim ketua. Namun, Julio belum puas mendengar jawaban tersebut.

"Kami tanyakan kembali, seandainya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa dan memerintahkan otmil untuk memanggil paksa Andrie, apakah akan dilakukan? Otmil mengonfirmasi ke kami lagi, mereka tidak akan melakukan pemanggilan paksa dalam bentuk apapun kepada Andrie Yunus," kata dia.

1. Bila hakim pengadilan tetap bersikeras memanggil paksa maka dilakukan lewat panitera

Hakim ketua majelis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto ketika menunjukkan wadah menampung air keras. (IDN Times/Santi Dewi)

Julio mengatakan, oditur militer menjelaskan seandainya hakim tetap bersikukuh memanggil paksa Andrie Yunus, maka yang akan dikerahkan adalah kekuatan pengadilan militer sendiri.

"Kekuatan itu dikerahkan lewat panitera dan bukan oditur militer," kata dia.

Selain itu, Julio memastikan janji tersebut hanya disampaikan secara verbal oleh mereka. Julio juga sempat menanyakan apakah oditur militer mendalami temuan TAUD lewat potongan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku berjumlah lebih dari 16 orang. Namun, dia kecewa dengan respons oditur militer yang hanya menindaklanjuti dugaan pelaku berdasarkan berkas yang dilimpahkan polisi militer (POM).

"Dari pihak otmil menyatakan mereka hanya memproses berkas dari Puspom TNI. Sementara, Puspom TNI hanya memproses empat pelaku ini yang sedang disidang. Mereka tidak akan memproses bukti atau dugaan lainnya di luar berkas ini. Jadi, kami juga kecewa dengan oditur militer," kata dia.

Dia pun membandingkan dengan proses beracara di pengadilan sipil yang apabila berkas dinyatakan kurang lengkap oleh jaksa, maka mereka bisa mengembalikannya ke kepolisian.

"Jaksa bisa mengembalikan berkas, meminta pemeriksaan lebih lengkap, bukti lebih jelas. CCTV di-review secara penuh, apakah benar memang empat orang pelaku saja," kata dia.

2. TAUD semakin yakin TNI ingin lokalisasi agar pelaku hanya berjumlah empat

Oditur militer ketika berdialog dengan perwakilan RSCM Jakarta Pusat dan kuasa hukum untuk bisa menjenguk Andrie Yunus. (Dokumentasi KontraS)

Ketika IDN Times tanyakan, apakah dari pertemuan dengan oditur militer di RSCM tadi semakin membuktikan dugaan awal anggota TNI yang diproses hukum hanya pelaku lapangan saja, anggota TAUD, Fadhil Al Fathan mengamini hal tersebut.

"Dinamika persidangan mengonfirmasi apa yang menjadi kekhawatiran kami sejak awal bahwa ada upaya untuk melokalisir kejahatan ini hanya sebagai persoalan individual semata. Menurut kami itu clear terlihat hanya dengan empat pelaku dengan motif dendam atau kekesalan secara personal," kata Fadhil.

Sejauh ini, empat anggota TNI yang diproses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus itu adalah Sersan Dua Edy Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.

3. Andrie Yunus menolak dijenguk oleh siapa pun dari TNI

Oditur militer mendatangi RSCM untuk menjenguk aktivis HAM, Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Andrie Yunus menolak ditemui oleh tiga oditur militer atau siapa pun dari TNI di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu hanya memperkenankan keluarga inti dan pengacara yang boleh menjenguknya di ruang perawatan intensif (ICU).

"Klien kami tidak bersedia untuk dikunjungi oleh siapa pun dari instansi TNI," ujar Julio.

Tiga oditur militer yang datang ke RSCM pun akhirnya mengetahui kondisi medis Andrie dari pihak dokter. Padahal, menurut oditur militer Letnan Kolonel Mohammad Iswadi, visual langsung atas kondisi Andrie bisa membantu mereka menentukan lamanya masa tuntutan kepada empat terdakwa.

"Karena akan sangat berbahaya apabila Saudara Andrie Yunus mendapat kunjungan. Selain itu, bahu sebelah kanan tidak boleh banyak bergerak," ujar Iswadi di RSCM.

Di sisi lain, Iswadi menyebut alasan kedatangan oditur militer lantaran ingin menyampaikan simpati dan empati atas dampak perbuatan empat anggota TNI yang menyiram air keras kepada Andrie. Namun, Andrie tetap menolak kunjungan mereka.

Editorial Team