Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio, mengatakan, pihak tim kuasa hukum Andrie Yunus sempat berdialog langsung dengan tiga oditur militer yang datang ke RSCM, Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Oditur militer, Letnan Kolonel Mohammad Iswadi, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu tidak akan dijemput paksa meski menolak menjadi saksi tambahan di pengadilan militer. Sebab, sebelumnya pernah ada perkara yang tetap disidang meski tanpa keterangan dari korban. Kasus yang dimaksud adalah penembakan bos rental mobil di Tangerang. Namun, dalam kasus itu, pengadilan pada 2025 menghadirkan anak korban untuk memberikan kesaksian bagaimana ayahnya tewas dibunuh.
"Kami menanyakan kepada oditur militer apakah Andrie Yunus akan dilaporkan karena tak hadir sebagai saksi. Dari oditur militer, Letkol Iswadi menyampaikan tidak akan memanggil secara paksa dan tak akan melaporkan secara pidana. Di kasus (pembunuhan) bos rental mobil, itu tidak ada kehadiran korban di persidangan," ujar Julio di RSCM, Jakarta Pusat.
Julio mengatakan, Iswadi akan menyebut kasus pembunuhan bos rental mobil sebagai rujukan kepada hakim ketua. Namun, Julio belum puas mendengar jawaban tersebut.
"Kami tanyakan kembali, seandainya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa dan memerintahkan otmil untuk memanggil paksa Andrie, apakah akan dilakukan? Otmil mengonfirmasi ke kami lagi, mereka tidak akan melakukan pemanggilan paksa dalam bentuk apapun kepada Andrie Yunus," kata dia.
