Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menangkap seorang driver ojek online atau ojol Andi Syahbudin, sebagai tersangka pengedar narkotika yang membawa 1.300 pil ekstasi dari seseorang berinisial PCB di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Bareskrim menangkap Andi saat hendak bertransaksi barang haram tersebut di Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi di sepeda motor yang dikendarai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).