Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Pengedar Sabu Ditembak, 7 Kg Sabu Ditemukan di Loteng Rumah

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Aceh Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap tiga warga yang diduga sebagai bagian dari komplotan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Adapun ketiganya, yakni IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu 10-14 Juli 2021.

1. Tujuh kilogram sabu-sabu di loteng rumah

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Hadiyanto mengatakan, awalnya tim menangkap tersangka, IR, pada Sabtu (10/7/2021) dini hari, di perumahan nelayan di kawasan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Penangkapan IR kemudian berlanjut dengan penggerebekan di rumah tersangka, S. Saat itu, yang bersangkutan tidak berada di rumah tersebut.

"Ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan di loteng rumahnya," kata Tri, pada Kamis (22/7/2021).

2. Polisi terpaksa menembak kaki dua tersangka saat penangkapan

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai menahan IR dan menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu, tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara dibantu Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

S dan M kemudian ditangkap oleh jajaran Polres Aceh Tamiang, di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Rabu (14/7/2021).

"Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas," ujarnya.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke Markas Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3. Polisi sita jutaan rupiah dan dua unit motor sport

default-image.png
Default Image IDN

Kapolres menyampikan, dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput. Sementara, tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan perahu motor nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.

"Ada 4 orang DPO (daftar pencarian orang) yang masih diburu dan masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini," ucapnya.

Selain sabu seberat tujuh kilogram, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit motor sport Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Muhammad Saifullah
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us