Jakarta, IDN Times - Dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah akad atau janji yang di dalamnya membolehkan kedua belah pihak mengambil kenikmatan menurut syariat. Selain itu, pernikahan juga merupakan sunnah rasul.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan, di antaranya yakni adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, akad nikah yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakil, dua orang saksi dan mahar (maskawin), seperti dikutip dari nu.or.id.
Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan tentang orang yang tidak boleh dinikahi atau disebut dengan mahram.
Syamsul menjelaskan mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Berikut penjelasannya.