Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki hak untuk menjalankan tugas-tugas yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penegasan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 59 Ayat 2 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menjelaskan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).