Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kritik UU Parpol, Kemendagri Usul Parpol Boleh Bikin Badan Usaha

Dirjen Pol dan PUM Kemendagri Bahtiar Baharuddin (Dok.Kemendagri)
Intinya sih...
  • Kemendagri usul parpol bisa buat badan usaha mandiri
  • Bahtiar kritisi UU Parpol yang "serba tidak boleh"

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar partai politik (paprol) ke depan bisa membuat badan usaha secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. saat mengkritisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut dia, dalam aturan ini, ruang gerak parpol terlalu sempit karena "serba tidak boleh."

"Kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin Pak Sekjen untuk membelokkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena peraturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata dia dalam sambutan saat memberikan bantuan keuangan parpol tahun 2025 kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

1. Usul parpol boleh bikin badan usaha

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bertindak sebagai Pembina Upacara pada upacara bendera peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/4/2024). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Bahtiar secara khusus menyoroti adanya pelarangan parpol membentuk badan usaha mandiri. Dia menilai, seharusnya parpol diberikan ruang untuk membuat badan usaha, sehingga tidak bergantung pada iuran anggota maupun bantuan pemerintah.

"(Ada aturan) partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan. Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri baru pulang dari Jerman termasuk diundang, di sana partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas (di Indonesia) yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," kata dia.

2. Parpol kesulitan dalam pencatatan aset

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, kata Bahitar, dalam UU Parpol juga tidak mengatur tentang aset kepemilikan parpol.

"Kemudian di dalam UU partai politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik, karena hukum partai tidak mengatur tentang itu," ujar dia.

3. Klaim bukan cuma kemauan parpol

Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)

Dalam kesempatan itu, Bahtiar mengklaim, usulan tersebut bukan karena parpol yang menginginkan, melainkan seluruh lapisan masyarakat.

Sebab, UU Parpol perlu direvisi sebagai upaya mewujudkan bangsa yang bergerak kuat dan maju. Menurut Bahtiar, parpol harus jadi pilar utama demokrasi.

"Pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol, ya, menginginkan tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju. Kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi, sebagai hulunya sistem politik kita, ini menjadi suatu waktu lebih baik," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us