Kawasan Perumahan Duta Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat. (IDN Times/Aryodamar)
Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa kasus Rahmat Effendi terkait nilai anggaran belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp286,5 miliar dalam penetapan APBD Perubahan 2021. Ganti rugi yang dimaksud antara lain untuk pembebasan lahan sekolah di Rawa Lumbu (Rp21, 8 miliar), pembebasan lahan polder di Kranji (Rp21,8 miliar), dan kelanjutan proyek gedung teknis (Rp15 miliar).
KPK melalui Plt Juru Bicara bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan adanya intervensi Rahmat Effendi dalam pemilihan lokasi dan ganti rugi tanah untuk pembangunan polder air. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen yang berstatus sebagai tersangka pun diperiksa mengenai hal ini.
IDN Times pun mencoba menelusuri kawasan Kranji untuk mencari lahan yang rencananya akan diganti rugi untuk pembangunan polder air. Anto (bukan nama sebenarnya) yang ditemui di kawasan Perumahan Duta Kranji, Bekasi Barat, membenarkan bahwa di perumahan tersebut ada rencana pembuatan polder. Namun, hal itu urung terlaksana hingga saat ini.
"Oh iya di sini memang sering banjir. Itu katanya di dekat kali Kranji yang di bawah rel mau dibangun penampungan air gitu supaya gak banjir, tapi lagi kasus," ujarnya.
Setelah ditelusuri, IDN Times menemukan lokasi yang dimaksud Anto. Di lokasi tersebut ada terowongan yang berada di bawah rel kereta, tempat orang maupun kendaraan berlalu-lalang. Baik di tepi kiri maupun kanan ada pedagang kaki lima yang menjual aneka barang.
"Di sini memang rawan banjir. Kalau hujan lama sekitar lima jam gitu, pasti kita sudah angkutin dagangan ke atas, pasti banjir," ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Di balik lapak PKL tersebut, ada lahan sawah membentang luas. Sebagian lahan di sawah itu rencananya akan dibangun polder air.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto, mengatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mendiskusikan kelanjutan pembuatan polder baik di Rawalumbu maupun di Kranji. Sebab, pembebasan lahan ini terseret dugaan kasus korupsi koleganya.
"(masalah) lahannya nanti diselesaikan dulu. Tapi konsep dasarnya ini kan merupakan bagian terintegrasi gak dari penanganan daerah aliran sungai yang ada. Kita kan punya daerah aliran sungai itu kan banyak yang bermasalah. Ini yang kita lihat nanti, sepanjang dinyatakan boleh dan anggaran pembangunannya ada, ya kita memberikan jawaban kepada masyarakat," jelas Tri kepada wartawan pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.