Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mulai tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan daerah. Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya, yaitu Pajak Hiburan (PB1), yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan usaha, teknologi, dan kebutuhan fiskal daerah saat ini.
Transformasi dari PB1 ke PBJT mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek nomenklatur, tetapi juga mencakup restrukturisasi objek pajak, tarif, dan sistem pelaporan, guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan.