Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bapenda DKI Jakarta Terapkan Penelitian Otomatis SPTPD PBJT dan PBBKB

ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)
Intinya sih...
  • Digitalisasi pelaporan pajak daerah Penelitian SPTPD dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi.

  • Proses pelaporan pajak PBJT dan PBBKB diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel dengan kebijakan ini.

  • Pelayanan publik berbasis data kebijakan ini sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong pelayanan publik berbasis teknologi dan data serta meningkatkan kepatuhan pajak.

Jakarta, IDN Times – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025 tentang Tahapan Penelitian atas Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara otomatis melalui sistem aplikasi.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPTPD yang secara tegas mewajibkan penyampaian SPTPD secara elektronik.

1. Digitalisasi pelaporan pajak daerah

ilustrasi bermain hp (pexels.com/Michael Burrows)
ilustrasi bermain hp (pexels.com/Michael Burrows)

Penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap perhitungan pajak dalam dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Dengan adanya sistem otomatis ini, Bapenda DKI Jakarta menghadirkan pendekatan yang lebih cepat, akurat, dan transparan dalam pelayanan perpajakan.

Berikut adalah tahapan pelaporan dan penelitian otomatis SPTPD melalui sistem digital:

  1. Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar di Portal Pajak Online atau aplikasi resmi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.

  2. Wajib Pajak menginput pelaporan SPTPD melalui sistem yang sama.

  3. Wajib Pajak mengunggah rincian data transaksi sebagai lampiran pelaporan SPTPD.

  4. Dokumen SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) disiapkan secara otomatis oleh sistem Coretax atau sistem pendukung lainnya.

  5. Sistem Coretax melakukan penelitian otomatis yang mencakup:

    • Kesesuaian antara nilai pembayaran, data yang masuk, dan dokumen SSPD.

    • Kesesuaian rincian transaksi dengan omset atau dasar pengenaan pajak.

    • Kesesuaian perhitungan tarif pajak dan potensi sanksi administratif.

  6. Wajib Pajak melakukan konfirmasi akhir melalui persetujuan digital pada sistem.

  7. Jika data telah sesuai, SPTPD akan otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.

  8. Jika Wajib Pajak tidak melampirkan data transaksi, maka verifikasi dilakukan secara manual oleh petugas melalui sistem.

2. Dorong transformasi digital pajak daerah

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Dengan diterapkannya kebijakan ini, proses pelaporan pajak untuk PBJT dan PBBKB diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel. 

Bapenda DKI Jakarta mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan daerah.

3. Pelayanan publik berbasis data

ilustrasi pajak (Freepik/snowing)
ilustrasi pajak (Freepik/snowing)

Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong pelayanan publik berbasis teknologi dan data, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan sistem yang transparan dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pelaporan atau jenis pajak lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda di https://bapenda.jakarta.go.id. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Cynthia Kirana Dewi
EditorCynthia Kirana Dewi
Follow Us