Pak Jokowi dan Mbak Puan, Ini Ada Surat Terbuka soal RUU PKS

Jakarta, IDN Times - Upaya dan dorongan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dipercepat terus disuarakan.
Lewat orasi bersama surat terbuka, sejumlah perwakilan organisasi, lembaga masyarakat, seniman, akademisi, tokoh agama, dan lainnya meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani dorongan percepatan itu disampaikan.
Surat itu dibuat guna menindaklanjuti dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020.
Melansir instagram aktivis perempuan Kalis Mardiasih, surat terbuka ini didukung 126 orang yang terdiri dari musisi, aktivis, jurnalis, komedian hingga penulis.
1. Harus ada keseriusan untuk membahasnya
Dari unggahan itu terlihat bahwa surat terbuka ini diinisiasi dan diorganisir oleh sebuah organisasi non-pemerintah, INFID. Dalam surat itu dituliskan bahwa organisasi masyarakat sipil dan individu pendukung RUU PKS mengapresiasi DPR RI yang sudah kembali memasukkan RUU PKS ke Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
"Akan tetapi kami menilai itikad baik ini harus diikuti dengan keseriusan dalam menjalankannya," tulis surat terbuka itu.
Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda RUU PKS akan dibahas lagi padahal masa persidangan keempat berlangsung Juli ini. Setelah dikeluarkan dari Prolegnas pada 30 Juni 2020 dan akan dimasukkan kembali dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2021 yang pembahasannya akan dilakukan pada Oktober 2020 atau sebelum penetapan RUU tentang APBN.