Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, IDN Times - Upaya dan dorongan  agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) dipercepat terus disuarakan.

Lewat orasi bersama surat terbuka, sejumlah perwakilan organisasi, lembaga masyarakat, seniman, akademisi, tokoh agama, dan lainnya meminta agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani dorongan percepatan itu disampaikan.

Surat itu dibuat guna menindaklanjuti dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020.

Melansir instagram aktivis perempuan Kalis Mardiasih, surat terbuka ini didukung 126 orang yang terdiri dari musisi, aktivis, jurnalis, komedian hingga penulis.

1. Harus ada keseriusan untuk membahasnya

IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Dari unggahan itu terlihat bahwa surat terbuka ini diinisiasi dan diorganisir oleh sebuah organisasi non-pemerintah, INFID. Dalam surat itu dituliskan bahwa organisasi masyarakat sipil dan individu pendukung RUU PKS mengapresiasi DPR RI yang sudah kembali memasukkan RUU PKS ke Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

"Akan tetapi kami menilai itikad baik ini harus diikuti dengan keseriusan dalam menjalankannya," tulis surat terbuka itu.

Pasalnya, hingga kini belum ada tanda-tanda RUU PKS akan dibahas lagi padahal masa persidangan keempat berlangsung Juli ini. Setelah dikeluarkan dari Prolegnas pada 30 Juni 2020 dan akan dimasukkan kembali dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2021 yang pembahasannya akan dilakukan pada Oktober 2020 atau sebelum penetapan RUU tentang APBN.

2. Mendesak DPR segera membahas dan mengesahkannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di