Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas yang dilangsungkan secara virtual melalui video conference pada Selasa (28/7/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan pemerintah harusnya secara khusus menyediakan dana darurat pendidikan, untuk memastikan peserta didik mendapatkan hak-hak mereka selama masa pandemik COVID-19. Saat ini anggaran COVID-19 hanya menyentuh tiga bidang utama, yakni penanganan kesehatan, penanggulangan dampak sosial, dan pemulihan ekonomi, sedangkan pendidikan belum tersentuh.
“Dana darurat pendidikan bisa digunakan untuk subsidi kuota data, pembelian smartphone untuk siswa, hingga menambah honorarium bagi para guru yang juga harus bekerja ekstra keras selama pembelajaran jarak jauh, karena mereka harus melayani pertanyaan siswa di luar jam-jam kerja,” kata Huda.
Sebagai informasi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Ratas Kabinet pada Senin 3 Agustus 2020 mengeluhkan kinerja sejumlah kementerian atau lembaga negara, terkait kelambanan mereka dalam mempercepat penanggulangan COVID-19. Hal itu salah satunya ditandai dari minimnya serapan anggaran COVID-19.
Dari Rp695 triliun anggaran yang disediakan pemerintah, hingga saat ini baru terserap 20 persen atau sekitar Rp141 triliun. Jokowi menilai sejumlah kementerian masih terjebak pada rutinas kegiatan dan tidak tahu prioritas.