Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 mengebut sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis menjelang akhir periode jabatannya. Langkah ini dicurigai karena DPR mau mempersiapkan sejumlah UU itu untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut adalah RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, keempat RUU itu tidak mungkin dibahas secara kebetulan tanpa ada rencana yang sistematis untuk pemerintahan selanjutnya.
Lucius mengungkapkan, kecenderungan DPR dan pemerintah yang terlampau mudah memutuskan perubahan sebuah Undang-Undang (UU) yang terkait langsung dengan kepentingan pemerintah dan partai politik (parpol) menunjukkan peran legislasi DPR sekarang cenderung sebagai instrumen kekuasaan.
“Kapan saja jika dibutuhkan pemerintah dan koalisinya, sebuah UU bisa diubah bahkan produk yang mungkin belum lama disahkan oleh DPR sendiri,” kata Lucius kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (3/6/2024).