Pakar Duga Sejumlah RUU Dikebut Bagian Agenda Prabowo dan Koalisi

- DPR RI mengesahkan empat RUU strategis sebagai usulan inisiatif, termasuk RUU tentang Kementerian Negara, TNI, Polri, dan Keimigrasian. RUU tersebut dicurigai dibuat untuk kepentingan kekuasaan Prabowo-Gibran, bukan untuk masyarakat luas. Baleg DPR membantah pembahasan RUU itu dikebut untuk pemerintahan Prabowo-Gibran, namun masih menunggu tanggapan presiden terhadap keempat RUU tersebut.
Jakarta, IDN TImes - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 mengebut sejumlah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis menjelang akhir periode jabatannya. Langkah ini dicurigai karena DPR mau mempersiapkan sejumlah UU itu untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut adalah RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society, Herdiansyah Hamzah, mengatakan sejumlah RUU tersebut juga terkesan dibuat untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk masyarakat luas.
Misalnya, kata Herdiansyah, pada RUU Polri, DPR mengusulkan adanya perubahan masa pensiun Kapolri yang ditentukan presiden melalui keputusan presiden. Namun, DPR tak merinci sampai kapan batasan masa pensiunnya. Hal itu tertuang dalam ayat 4 Pasal 30 RUU Polri.
Dalam beleid itu dijelaskan, masa pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Berikut penjelasan Ayat 4 Pasal 30 RUU Polri: "Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." RUU tersebut semakin menguatkan wewenang presiden untuk mengatur masa pensiun Kapolri.
"Desainnya memang sengaja dibuat demikian agar kewenangan bertumpu di tangan presiden. Jadi otoritas penuh pada akhirnya ada pada presiden," kata Herdiansyah kepada IDN Times, Senin (3/6/2024).
"Ini kan mengkonfirmasi kalau berbagai RUU itu memang dibuat untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk kepentingan publik," sambungnya.
1. DPR diduga mau amankan pemerintahan Prabowo-Gibran

Dosen Hukum Universitas Mulawarman itu menilai, undang-undang yang dibahas pada akhir masa jabatan, terlebih sudah ada penetapan hasil pemilu (lame duck), jelas motifnya untuk kepentingan mengamankan kekuasaan Prabowo-Gibran.
Terlebih, kata Herdiansyah, semua RUU yang pembahasannya dikebut DPR bukanlah prioritas yang masuk dalam desain perencanaan legislasi, seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Kan banyak RUU prioritas, kenapa bukan itu yang dikejar? Ini makin menguatkan kalau intensi pembahasan RUU itu adalah untuk mengamankan pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya," kata dia.
Menurut Herdiansyah, pembahasan empat RUU strategis itu terkesan sudah masuk dalam agenda politik Prabowo, dan semua partai politik yang tergabung dalam koalisinya.
"Bukan titipan, memang agenda dia dan koalisinya," imbuh dia.
2. Dalih Baleg DPR soal sejumlah RUU dikebut

Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas, membantah sejumlah RUU itu dikebut untuk dipersiapkan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia berdalih alasan kenapa sejumlah RUU strategis itu dibahas pada masa transisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin ke Prabowo-Gibran hanya kebetulan saja.
“Gak. Ini RUU ini, kalau dianggap kebetulan bias. Tergantung presepsi,” ujar Legislator Gerindra itu.
Supratman mengatakan, Baleg saat ini belum menindaklanjuti pembahasan keempat RUU itu setelah disahkan di tingkat II oleh pimpinan DPR.
Baleg, kata dia, saat ini masih menunggu surat presiden (surpres) untuk menanggapi surat DPR terhadap keempat RUU tersebut. Bila sesuai mekanismenya, presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita gak ngerti. Sekarang tanya ke Istana,” kata dia.
3. RUU Kementerian Negara hingga TNI Polri disahkan jadi usulan inisiatif DPR

DPR RI telah mengesahkan empat RUU menjadi usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 28 Mei 2024.
Pada hari itu, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang diwakili Muhaimin Iskandar, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani absen pada rapat paripurna hari ini.
Keempat RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut antara lain RUU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.