Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar: Algoritma Medsos Seharusnya Tidak Kebal Hukum
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar. (Dok. Istimewa)
  • Prof. Harris menegaskan algoritma media sosial tidak boleh kebal hukum karena teknologi membawa misi dan konsekuensi yang memengaruhi cara manusia mengonsumsi informasi.
  • Ia menyoroti tantangan hukum terhadap algoritma, mulai dari sulitnya membuktikan kausalitas hingga ketiadaan status subjek hukum serta yurisdiksi perusahaan teknologi asing.
  • Prof. Harris mendorong perluasan konsep kealpaan berat dan product liability agar gugatan class action bisa diarahkan pada korporasi di balik algoritma yang merugikan pengguna.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang guru besar namanya Prof Harris bilang kalau mesin di media sosial yang pilih-pilih berita itu bisa bikin orang berubah cara pikirnya. Dulu manusia yang pilih berita, sekarang mesin yang atur. Katanya mesin itu jangan dibiarkan bebas tanpa aturan hukum. Ia mau supaya hukum juga bisa mengatur teknologi supaya orang tetap aman dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar menyoroti keberadaan algoritma di era digital yang dapat menggeser manusia secara dalam mengonsumsi informasi. Menurutnya, dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma.

Ia pum mengajak semua akademisi dan praktisi hukum berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Prof Harris kepada wartawan, Sabtu, (18/4/2026).

1. Algoritma selama ini berada dalam impunitas hukum

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menantang negara lebih transparan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal. (Dok. Istimewa)

Prof. Harris mengungkapkan, algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Hal ini menjadi tantangan mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum hingga yurisdiksi. Dalam kausalitas hukum, membuktikan algoritma secara langsung dapat menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Ia menjelaskan, perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause.

Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap. Kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia.

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.

2. Perusahaan teknologi berlokasi di luar, tak bisa dijerat hukum nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. (Dok. Istimewa).

Dalam konteks yurisdiksi, pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing. Artinya, platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, dan eksekusi putusan menjadi utopia.

Ia mengungkapkan, algoritma berbeda dengan tradisi hukum perdata yang terbiasa dengan subjek hukum jelas. Ia mencontohkan, seperti perusahaan rokok dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.

“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” imbuh dia.

3. Kekerasan yang dipicu algoritma siapa bertanggung jawab?

ilustrasi algoritma media sosial (pexels.com)

Ia pun mempertanyakan, siapa yang dimintain pertanggungjawaban bila sebuah algoritma di media sosial dapat memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.

“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” kata dia.

Ia pun tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Ia menuturkan, perlindungan hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital.

“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah “saluran” (pembawa), bukan penerbit konten,” kata dia.

4. Class action tetap bisa ditempuh

Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi "bertarung sendirian" menghadapi algoritma media sosial. dok: unsplash/Mariia Shalabaieva

Harris pun mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma mulai dari memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.

“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” kata dia.

Harris juga menungkapkan, pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam ranah product liability. Meskipun algoritma tidak berwujud fisik, ia komoditas yang didistribusikan, dijual dalam bentuk perhatian pengguna atau attention economy, dan memiliki cacat desain (design defect) yang mematikan.

“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” kata dia.

Dengan demikian, Prof Harris mengatakan, menggugat algoritma bukanlah upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Ia memastikan, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki: Memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.

“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” kata Guru Besar Universitas Jayabaya itu.

Editorial Team