Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi "bertarung sendirian" menghadapi algoritma media sosial. dok: unsplash/Mariia Shalabaieva
Harris pun mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma mulai dari memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” kata dia.
Harris juga menungkapkan, pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam ranah product liability. Meskipun algoritma tidak berwujud fisik, ia komoditas yang didistribusikan, dijual dalam bentuk perhatian pengguna atau attention economy, dan memiliki cacat desain (design defect) yang mematikan.
“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” kata dia.
Dengan demikian, Prof Harris mengatakan, menggugat algoritma bukanlah upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Ia memastikan, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki: Memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” kata Guru Besar Universitas Jayabaya itu.