Jakarta, IDN Times - Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraeni, mengatakan Amicus Curiae atau surat Sahabat Pengadilan yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum tentu semuanya dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi.
Titi mengatakan rujukan utama yang dipakai hakim konstitusi dalam membuat putusan adalah alat bukti yang diserahkan kepada MK.
Berdasarkan keterangan dari MK, sudah ada 47 amicus curiae yang diterima per 19 April 2024. Jumlah itu menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya MK.
"Posisinya adalah hakim itu independen dan merdeka dalam membuat putusan. Basis utamanya (dalam pembuatan putusan) adalah alat bukti. Alat bukti itu ada tujuh jenis. Amicus curiae ini adalah instrumen untuk memperkuat keyakinan hakim di dalam membuat putusan berdasarkan alat-alat bukti yang ada," ujar Titi ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (20/4/2024).
"Rujukan utama hakim tetap saja alat bukti. Karena tidak mungkin mereka menegasikan alat bukti karena amicus curiae dari publik. Tetapi, amicus curiae bisa memperkuat hakim dalam membuat putusan berdasarkan alat bukti yang ada," sambungnya.
Salah satu yang mengirimkan amicus curiae kepada MK adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dibawa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, ada pula amicus curiae berisi dukungan agar hakim konstitusi menolak permohonan paslon nomor urut satu dan tiga yang diajukan Arief Poyuono. Arief diketahui merupakan politisi Partai Gerindra.
Apakah amicus curiae yang sifatnya partisan itu akan dipertimbangkan hakim MK?