Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, menilai dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Mulyono Dwi Purwanto, terkait kerugian negara dalam kasus Asabri sudah tepat dari segi aturan atau undang-undang. Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi termasuk kasus Asabri harus kerugian nyata dan pasti, tidak boleh potensial kerugian karena akan menjadi beban bagi terpidana.
“Kalau argumentasinya (dissenting opinion hakim Mulyono) seperti itu (perhitungan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti), dari sisi aturannya itu benar. Dissenting opinion ini penting untuk menjadi catatan bagi pengadilan di atasnya,” ujar Nur kepada wartawan, Kamis (6/1/2022) malam.