Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Asabri 2012-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asabri. Adam juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp800 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta dan jika tidak dibayar diganti kurungan pidana selama enam bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (4//1/2022).

Selain itu, Adam juga harus membayar uang pengganti senilai Rp17,9 miliar.

1. Korupsi Asabri dinilai bisa berdampak pada stabilitas negara

PT Asabri (Persero). (Asabri)

Ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan vonis yang dijatuhkan hakim bagi Adam. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan pernah mengabdi di TNI.

Sednagkan, hal yang memberatkan vonis adalah terdakwa dinilai menyebabkan kerugian negara yang besar dan pemyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lalu, hakim menyebut perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, masif dan distrust dalam kegiatan asuransi, serta bisa berdampak pada stabilitas negara. Adam juga tak mengakui kesalahannya.

2. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa

Sidang vonis kasus korupsi PT Asabri pada Selasa (4/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Adam lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk, hukuman denda dan uang pengganti lebih besar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Adam penjara 10 tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp17,9 miliar.

3. Korupsi Asabri rugikan negara Rp22,7 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus korupsi PT Asabri ini disebut telah merugikan negara Rp22,7 triliun. Kerugian itu diakibatkan investasi berupa rekasadana hingga saham yang disepakati para terdakwa ketika masih menjabat sebagai petinggi Asabri merugi.

Dana ini diambil dari potongan gaji anggota TNI, Polri hingga ASN Kementrian Pertahanan yang digunakan untuk tabungan hari tua serta akumulasi iuran pensiun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
Aryodamar
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us