Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan bila gugatan PDI Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan pada Kamis (10/10/2024), maka hal tersebut bisa berdampak pada pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada 20 Oktober nanti. Menurutnya, pelantikan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa saja dibatalkan.
Namun, pelantikan baru bisa dipastikan gagal seandainya Gibran itu tidak mengajukan gugatan banding. Masih tersisa 10 hari dari momen dibacakan putusan oleh hakim tata usaha negara hingga pelantikan.
"Ini akan jadi kebimbangan luar biasa. Sisa 10 hari yang tersisa itu akan seperti apa. Kalau dia (ajukan) banding, proses putusan belum tentu bisa dijalankan. Tapi, kalau tidak banding (putusan) segera dilaksanakan. Konsekuensinya, dia sudah dipastikan gagal dilantik," ujar Feri ketika dihubungi pada 8 Oktober 2024.
Ia pun memastikan, seandainya Gibran gagal dilantik bukan berarti Prabowo Subianto tak akan memiliki wakil presiden selamanya. Apalagi, kata Feri, posisi wapres di dalam konstitusi Indonesia hanya pengganti seandainya presiden berhalangan.
"Tetap, presiden akan dilantik, wakil presiden tidak (dilantik). Konsekuensi ketatanegaraannya, presiden yang dilantik akan menentukan dua nama yang akan dipilih sebagai wakil presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata dia.
Pilihan terhadap wakil presiden baru, kata Feri, harus ditentukan selama 30 hari ke depan. Sehingga, sudah ada rancang bangun di dalam ketatanegaraan seandainya peristiwa seperti di PTUN terjadi.