Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari. (Dokumentasi Watch Doc)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan bila gugatan PDI Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan pada Kamis (10/10/2024), maka hal tersebut bisa berdampak pada pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada 20 Oktober nanti. Menurutnya, pelantikan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa saja dibatalkan. 

Namun, pelantikan baru bisa dipastikan gagal seandainya Gibran itu tidak mengajukan gugatan banding. Masih tersisa 10 hari dari momen dibacakan putusan oleh hakim tata usaha negara hingga pelantikan. 

"Ini akan jadi kebimbangan luar biasa. Sisa 10 hari yang tersisa itu akan seperti apa. Kalau dia (ajukan) banding, proses putusan belum tentu bisa dijalankan. Tapi, kalau tidak banding (putusan) segera dilaksanakan. Konsekuensinya, dia sudah dipastikan gagal dilantik," ujar Feri ketika dihubungi pada 8 Oktober 2024. 

Ia pun memastikan, seandainya Gibran gagal dilantik bukan berarti Prabowo Subianto tak akan memiliki wakil presiden selamanya. Apalagi, kata Feri, posisi wapres di dalam konstitusi Indonesia hanya pengganti seandainya presiden berhalangan. 

"Tetap, presiden akan dilantik, wakil presiden tidak (dilantik). Konsekuensi ketatanegaraannya, presiden yang dilantik akan menentukan dua nama yang akan dipilih sebagai wakil presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," kata dia. 

Pilihan terhadap wakil presiden baru, kata Feri, harus ditentukan selama 30 hari ke depan. Sehingga, sudah ada rancang bangun di dalam ketatanegaraan seandainya peristiwa seperti di PTUN terjadi. 

1. Bila akun fufufafa betul milik Gibran maka terbuka peluang dimakzulkan

Wawancara khusus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di acara Real Talk with Uni Lubis di Mangkunegaran, Surakarta, Kamis (16/3/2023). (IDN Times/Reynaldy Wiranata & Gilang Pandutanaya)

Feri juga menjelaskan skenario lain seandainya Gibran tak terima dengan putusan PTUN dan mengajukan banding. Bila bandingnya ditolak oleh pengadilan, maka tetap saja presiden berhak mengajukan dua nama yang bakal menggantikan posisinya sebagai wapres.

Namun demikian jika Gibran tetap dilantik dan di waktu bersamaan dia terbukti akun Kaskus fufufafa dikelola oleh mantan Wali Kota Solo itu, maka terbuka peluang dia dimakzulkan. Hal itu lantaran isi makian di dalam akun Kaskus tersebut dapat dianggap perbuatan tercela. 

"Proses impeach ini cukup panjang, karena harus diusulkan oleh DPR. Nanti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK, masih ada hakim konstitusi yang notabene pamannya. Kalau nanti dianggap tidak memenuhi syarat sebagai seorang wakil presiden atau telah melanggar dengan melakukan perbuatan melawan hukum yang ditentukan jenisnya oleh UUD 1945, maka putusan itu dikembalikan ke DPR. DPR harus menyerahkan putusan itu ke MPR untuk dinyatakan Gibran diberhentikan sebagai wakil presiden atau tidak," katanya memaparkan. 

Pria yang ikut memerankan film dokumenter 'Dirty Vote' itu mengatakan ada proses politik dan hukum yang dilibatkan dalam tahapan impeachment

2. Dua model pemberhentian presiden atau wapres saat masih menjabat

Editorial Team

Tonton lebih seru di