Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, menyentil keputusan pemberhentian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy'ari yang baru diambil pada 3 Juli 2024. Padahal, ia sudah terjerat kasus asusila dengan Hasnaeni Moein atau yang dijuluki wanita emas pada 2023 lalu. Namun saat itu DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir.
"Keputusan DKPP (memecat Hasyim) sudah sangat tepat, tapi telat. Karena Mas Hasyim sudah banyak kasusnya dan indikasi kerusakan moralnya sudah banyak," ujar Feri kepada media di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Ia menjelaskan, dalam kasus Hasnaeni, indikasi pelanggaran etik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terang benderang. Selain, ada unsur tindakan asusila, terdapat juga konflik kepentingan.
"Karena Hasnaeni ketika itu adalah ketua Partai Republik Satu yang mau mendaftarkan verifikasi partai politik untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," katanya.
Bahkan, ada dugaan pemberian gratifikasi kepada Hasyim. Keduanya juga sempat berziarah ke beberapa lokasi di Yogyakarta.
"Tiket untuk melakukan ziarah itu diberikan oleh Hasnaeni. Jadi, ada faktor penerimaan gratifikasi. Seharusnya, dari kasus ini, Mas Hasyim sudah diberhentikan DKPP," imbuhnya.