Jokowi Belum Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi di Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata dia.
Sebelumnya, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar etik berupa tindakan asusila terhadap Anggota PPLN. DKPP memberi sanksi pemecatan sebagai Ketua dan Komisioner KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
Heddy mengatakan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Jokowi secepatnya, paling lambat 7 hari setelah putusan dibuat.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.