Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak bisa diubah untuk mengakomodir keinginan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menambah jumlah menteri.
Santer terdengar Prabowo ingin menambah jumlah menteri hingga 40. Hal itu untuk mengakomodir partai yang ingin bergabung ke dalam pemerintahan.
"Kalau berbicara apakah undang-undang bisa diubah, ya, tentu saja, bisa. Mau UU mengenai mineral batu bara kek, dapat diubah kapan saja. Tapi, kan persoalannya apakah perlu atau tidak, dalam konteks hari ini. Dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 12 tahun 2011, di sana dikatakan kalau mau bentuk undang-undang sudah harus ada perencanaan (tertulis)," ujar Bivitri kepada IDN Times ketika dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Ia mengaku sudah mengecek situs prolegnas di DPR dan ditemukan Undang-Undang Kementerian Negara masuk ke dalam daftar prolegnas 2019 untuk direvisi. Namun, revisi undang-undang tersebut tidak tertulis akan dilakukan pada 2024.
"Tapi, kalau tetap ingin dikebut untuk diamandemen di DPR, maka ada tahapan normal yang diterabas. Karena undang-undang itu tidak masuk ke dalam perencanaan untuk direvisi tahun 2024," kata perempuan yang ikut berperan di film dokumenter Dirty Vote itu.