Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anies Baswedan (Dok Pemprov DKI)

Jakarta,IDN Times — Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penjabat (Pj) Gubernur pun tengah dinantikan sosoknya. Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, penentuan Pj Gubernur akan ditentukan oleh suara Tim Penilai Akhir (TPA) yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

1. Ditentukan oleh TPA Presiden

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Johan mengatakan, pihak yang menginginkan Pj Gubernur pilihannya harus melobi ke TPA.

“Jadi kalau mau Pj yang sesuai kita harus 'lobi' nih ke TPA,” kata Johan dalam sebuah diskusi publik di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dia pun menuturkan, mengapa lobi ke TPA ini menjadi penting. Sebab, Pj gubernur harus memiliki akuntabilitas. Johan menyampaikan, seorang Pj Gubernur harus melakukan pertanggungjawaban pada pihak yang berwenang menunjuknya.

“Ada yang namanya akuntabilitas. Ya, akuntabilitas. Tak ada soal pemilihan. Jadi ini poin penting. Harus sampai ke pertanggungjawab pj itu gimana nanti,” terangnya.

2. Pj Gubernur jika tidak dipilih DPRD dan langsung

Gubernur Anies Baswedan hadir dalam ulang tahun ke-92 Persija secara virtual pada Sabtu, 28 November 2020 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Jika Pj Gubernur dipilih oleh DPRD, maka ia bisa diberhentikan oleh DPRD apabila melakukan kesalahan.

Sementara itu, jika Pj Gubernur dipilih langsung, dia juga harus sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Namun, DPRD hanya bisa melakukan pemakzulan tak dapat memberhentikannya secara langsung.

“Bagaimana akuntabilitas kalau dia dipilih langsung? Dia sampaikan LKPJ dalam hal tertentu dapat dimakzulkan jika ada kasus-kasus. Tidak bisa DPRD pecat gitu saja,” jelas dia.

3. Pj Gubernur bertanggungjawab langsung ke Presiden

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Johan menambahkan, Pj Gubernur DKI diangkat oleh pejabat berwenang. Dalam hal ini Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.  Sehingga, pertanggungjawabannya langsung pada Presiden.

“Akuntabilitas kalau diangkat oleh pejabat berwenang. Tiga bulanan bagi pejabat yang diangkat, kalau abuse of power bisa dicopot. Tiga bulan dievaluasi. Tiga bulan berikutnya laporan lagi,” ungkapnya.

Editorial Team