Jakarta, IDN Times -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqie, menilai usulan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) oleh DPR karena kemarahan lembaga legislatif itu pasca MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 2021.
Jimly mengatakan, ada kekecewaan para politikus saat itu dengan kinerja MK karena tak menyetujui UU Cipta Kerja. Selain mengusulkan RUU MK, buntut dari kemarahan itu adalah pemecatan Hakim MK Aswanto yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.