Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Poin Revisi UU MK: Usia Hakim hingga Majelis Kehormatan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), Kamis (30/3/2023).

RUU MK merupakan usul inisiatif DPR RI pada Februari 2023. Usulan perbaruan Undang-Undang MK ini merupakan yang keempat kalinya sejak berdirinya MK 2003.

1. Perubahan pada usia hakim konstitusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Sedikitnya ada tiga poin yang akan direvisi dalam UU MK. Pertama meliputi syarat batas usia minimal hakim konstitusi.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam RDPU tersebut mengusulkan usia hakim konstitusi minimal 60-70 tahun. Menurutnya hakim konstitusi perlu orang yang berpengalaman dalam hal persidangan, dan seorang negarawan yang mementingkan masalah kenegaraan dibanding urusan duniawi.

“Karena hakim konstitusi itu harus negarawan, dia tidak lagi mengejar cita-cita dan kekayaan. Kalau masih muda, mimpinya masih banyak. Masih pingin kaya, pingin jabatan,” kata Jimly.

2. Evaluasi hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK

IDN Times/Muhamad Iqbal

RUU MK ini juga akan mengatur evaluasi hakim konstitusi agar bekerja sesuai dengan ketetapan konstitusi. Evaluasi hakim MK ini masih diperdebatkan.

Masalah evaluasi hakim ini masih jadi perdebatan, karena belum ada ketetapan orang yang akan menjadi pengevaluasi.

Dalam usulan ahli, evaluasi hakim MK dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan MK.

3. Seleksi calon hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly juga mengatakan satu hal yang masih bersifat debatable dalam RUU MK ini yakni seleksi calon hakim MK.

Sejauh ini, hakim MK seolah-olah merupakan perwakilan dari tiap-tiap lembaga. Sebabnya, hakim konstitusi diusulkan masing-masing sebanyak tiga orang dari DPR, Mahkamah Agung (MA), dan presiden.

Menurut Jimly, ada kesalahpahaman pemikiran dalam mengusulkan hakim MK dari masing-masing institusi. Dia menyebut usulan tersebut bukanlah wakil dari institusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us