Jakarta, IDN Times - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr. Pratama Persadha mengatakan klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025 harus dicermati oleh Indonesia. Menurutnya, klausul ini menandai babak baru relasi digital antara kedua negara.
"Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi teknokratis dalam kerja sama perdagangan digital, melainkan sinyal geopolitik penting yang perlu dicermati secara cermat oleh Indonesia," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (24/7/2025).